Pasangan
suami istri yang hendak bercerai mungkin sebagian besar ingin agar proses
gugatan cerai dapat berjalan secara cepat. Agar proses gugatan cerai dapat
berjalan dengan cepat, maka langkah yang harus dilakukan adalah mengetahui dan
menyiapkan syarat-syarat gugatan cerai. Untuk mengajukan gugatan cerai, hal
yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat gugatan dengan beberapa
berkas persyaratan, yaitu:
1. Surat nikah asli
Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar dalam kondisi bermaterai dan telah
dilegalisir
2. Fotokopi akta
kelahiran anak yang telah dilegalisir dan bermaterai (apabila telah memiliki
anak)
3. Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP)
4. Fotokopi Kartu
Keluarga (KK)
Perlu
dicatat bahwa apabila gugatan cerai dilanjutkan dengan gugatan harta bersama,
Penggugat perlu melampirkan surat bukti kepemilikan harta seperti sertifikat
tanah, BPKB, STNK, atau kwitansi jual beli. Untuk pasangan suami istri yang
mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), pengajuan gugatan
perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pasangan suami istri
yang mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengajuan Gugatan Cerai ke
Pengadilan Negeri.
Gugatan
dapat diajukan oleh suami atau istri sebagai Penggugat dan dapat diajukan
langsung oleh Penggugat atau oleh kuasa hukum. Gugatan didaftarkan ke
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal
Tergugat. Apabila Penggugat dan Tergugat masih tinggal bersama, gugatan
diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat
kedudukan bersama Penggugat dan Tergugat. Namun jika Penggugat dan Tergugat
tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan Tergugat tidak diketahui secara
pasti atau Tergugat berkedudukan di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal
Penggugat.
Pengajuan
Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami
istri yang mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama, yang berarti
perkawinan antar keduanya dilakukan menurut Hukum Islam. Berbeda dengan
pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri, dalam prosedur pengajuan gugatan
cerai ke Pengadilan Agama terdapat perbedaan cara pengajuan cerai bagi suami
dan istri. Apabila suami yang mengajukan cerai, maka suami bertindak sebagai
Pemohon dan istri sebagai Termohon. Permohonan cerai diajukan ke Pengadilan
Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Termohon. Namun,
apabila Termohon meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin Pemohon atau
berada di luar negeri, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang
daerah hukumnya meliputi wilayah hukum Pemohon.
Ketika istri yang mengajukan cerai, istri berkedudukan
sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. Pengajuan cerai diajukan kepada
Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat. Namun,
jika suami dan istri keduanya berada di luar negeri, gugatan diajukan ke
Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama yang daerah hukumnya
meliputi lokasi tempat pelangsungan perkawinan.
Punya masalah perkawinan atau pertanyaan mengenai hukum keluarga? Anda bisa berkonsultasi ke: mitracerdashukum1@gmail.com
Semoga bermanfaat.