Mau Cerai.., Ini Wajib Diketahui


                                                                                                      time.com
Pasangan suami istri yang hendak bercerai mungkin sebagian besar ingin agar proses gugatan cerai dapat berjalan secara cepat. Agar proses gugatan cerai dapat berjalan dengan cepat, maka langkah yang harus dilakukan adalah mengetahui dan menyiapkan syarat-syarat gugatan cerai. Untuk mengajukan gugatan cerai, hal yang pertama harus dilakukan adalah membuat surat gugatan dengan beberapa berkas persyaratan, yaitu:

1. Surat nikah asli Fotokopi surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar dalam kondisi bermaterai dan telah dilegalisir
2. Fotokopi akta kelahiran anak yang telah dilegalisir dan bermaterai (apabila telah memiliki anak)
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Perlu dicatat bahwa apabila gugatan cerai dilanjutkan dengan gugatan harta bersama, Penggugat perlu melampirkan surat bukti kepemilikan harta seperti sertifikat tanah, BPKB, STNK, atau kwitansi jual beli. Untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA), pengajuan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan untuk pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri. Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Negeri.

Gugatan dapat diajukan oleh suami atau istri sebagai Penggugat dan dapat diajukan langsung oleh Penggugat atau oleh kuasa hukum. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Tergugat. Apabila Penggugat dan Tergugat masih tinggal bersama, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat kedudukan bersama Penggugat dan Tergugat. Namun jika Penggugat dan Tergugat tidak tinggal bersama dan tempat kedudukan Tergugat tidak diketahui secara pasti atau Tergugat berkedudukan di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Penggugat.

Pengajuan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama, yang berarti perkawinan antar keduanya dilakukan menurut Hukum Islam. Berbeda dengan pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri, dalam prosedur pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama terdapat perbedaan cara pengajuan cerai bagi suami dan istri. Apabila suami yang mengajukan cerai, maka suami bertindak sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon. Permohonan cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat tinggal Termohon. Namun, apabila Termohon meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin Pemohon atau berada di luar negeri, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi wilayah hukum Pemohon.

Ketika istri yang mengajukan cerai, istri berkedudukan sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. Pengajuan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum tempat tinggal Penggugat. Namun, jika suami dan istri keduanya berada di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi lokasi tempat pelangsungan perkawinan.

Punya masalah perkawinan atau pertanyaan mengenai hukum keluarga? Anda bisa berkonsultasi ke: mitracerdashukum1@gmail.com

Semoga bermanfaat.