daaruttauhiid.org
Perceraian
menjadi suatu hal yang sering terjadi di era modern. Setelah sekian lama hidup
bersama, banyak pasangan yang memutuskan untuk bercerai karena adanya
ketidakcocokan dalam hidup berumah tangga. Ditambah lagi berbagai permasalahan
dan tekanan yang datang dari sana dan sini. Selama proses perceraian
berlangsung, satu hal yang tidak bisa luput dari kacamata adalah harta gono
gini.
Pembagian
harta pun menjadi momen yang sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang
bercerai. Agar proses perceraian tidak memanas, berikut tips pembagian harta
gono gini yang bisa dipraktikkan.
1. Menghitung Jumlah Harga secara Menyeluruh
Langkah
pertama yang bisa dilakukan saat membagi harta gono gini adalah menghitung
jumlah harta yang dimiliki secara menyeluruh. Entah itu harta berwujud ataupun
tidak berwujud. Keduanya dihitung lebih dulu untuk mengetahui jumlah harta yang
dimiliki. Proses penghitungan jumlah harta harus dilakukan kedua pihak yang
bercerai ditambah “pihak saksi”.
Apabila
suatu hari salah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam
proses penghitungan harta, pihak saksi dapat dijadikan “bukti kuat” untuk
menjelaskan seluruh proses yang berkaitan dengan poin ini. Dengan begitu, kedua
pihak yang bercerai sama-sama untung bukan malah merugi.
2. Menjual
Harta yang Dimiliki
Proses
penghitungan harta menjadi lebih mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk cash
atau uang tunai. Inilah mengapa rata-rata orang yang bercerai memilih untuk
menjual sebagian harta yang dimiliki untuk mengetahui berapa yang harus
diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang lainnya.
Adapun
harta yang paling sering dijual untuk dibagikan berupa rumah, apartemen, tanah,
mobil, dan perhiasan.
3. Membagi
Harta Sama Rata
Setelah
menjual seluruh atau sebagian dari harta, selanjutnya adalah membagikan harta
dalam porsi yang sama. Apabila suami mendapatkan Rp 2 miliar, istri pun harus
mendapat Rp2 miliar. Kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum
dianugerahi anak. Namun, ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta
harus dilakukan menurut ketetapan hukum yang berlaku.
Salah satu
pihak yang mendapat “hak asuh anak” berhak mendapat porsi yang lebih besar
karena memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut
hingga anak tumbuh dewasa nanti.
4. Membeli
Kembali Harta yang Dijual
Menjual
lalu membeli kembali harta yang dijual sering dilakukan pihak yang bercerai
dengan alasan “tidak bisa lepas” atau “terlalu menyayangi” harta tersebut.
Alasan ini pun dilatarbelakangi beberapa motif tergantung dari apa yang
dirasakan pihak yang bercerai. Proses reowned atau mendapatkan kembali harta
yang dijual perlu proses yang cepat agar harta tersebut tidak sempat jatuh ke
tangan orang lain.
Proses
lobby pun diperlukan di mana salah satu pihak harus bersedia menghubungi pihak
lain untuk menanyakan proses “mendapatkan kembali” lalu melakukan negosiasi
demi mencapai kesepakatan.
5. Membagi
Warisan Kepada Anak
Beberapa
pihak yang bercerai memutuskan untuk membagi harta warisan kepada anak supaya
terhindar dari konflik berkepanjangan. Sama halnya seperti proses pembagian
harta antara suami dan istri. Pembagian harta kepada anak juga harus sama rata.
Artinya, suami ataupun istri harus mengibahkan jumlah yang sama kepada anak.
Pembagian harta warisan hanya bisa dilakukan ketika anak sudah berusia 18 tahun
ke atas.
Apabila
anak masih di bawah umur, pembagian harta dapat dilakukan dengan surat wasiat
yang menyatakan jumlah yang berhak didapat anak dari kedua orang tuanya.
Penyerahan warisan berlaku saat kedua orang tua anak tersebut sudah meninggal
dunia. Pembagian Harta sesuai Proses Hukum Perceraian memang menjadi hal yang
paling dihindari, tapi tidak dapat dielakkan demi kebaikan bersama.
Segala
sesuatu yang berhubungan dengan harta gono gini harus segera diselesaikan
sebelum resmi bercerai. Ada baiknya untuk mengundang kuasa hukum atau pengacara
dalam pembagian harta gono gini agar terhindar dari adanya konflik yang akan
merugikan salah satu pihak di masa mendatang. Dengan pembagian harta yang
didasarkan pada hukum yang berlaku, semua pihak akan merasa diperlakukan adil.
Punya masalah dalam pembagian harta gonogini? Ingin mengajukan pertanyaan atau
mumbuat perjanjian kesepakatan pembagian harta gonogini? Silahkan konsultasi ke: mitracerdashukum1@gmail.com
Semoga bermanfaat.